Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Indra Tan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Kedelapan orang lainnya itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.
(Baca: Ini Alasan Polisi Tangkap Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Delapan Orang Lainnya)
"Kalau sudah ditangkap, itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Boy menjelaskan, mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.
Boy belum dapat memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak. Saat ini, kata dia, 10 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Kalau masalah penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam," kata dia.

Tidak ada komentar:
Write komentar