Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Desember 2016

10 Orang yang Diduga Makar Ingin Manfaatkan Momentum Doa Bersama 2 Desember

Elemen masyarakat dari berbagai kalangan saat melaksanakan shalat Jumat di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016). Masyarakat menggelar doa bersama serta mendoakan kesatuan Indonesia dan massa juga mendesak pihak terkait agar segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama.

Polisi telah menetapkan musikus Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, dan kedelapan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) ini sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang berbeda.

Dikutip dari Kompas.com Delapan orang lainnya itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein. Kepolisian pun mengakui nama-nama itu yang ditangkap.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, kesepuluh orang tersebut diduga ingin memanfaatkan momen doa bersama 2 Desember untuk menjalankan niat terselubungnya.

"Mereka kecenderungannya ingin memanfaatkan momen ini (doa bersama 2 Desember)," ujar Boy di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat.

Boy menambahkan, mereka juga diduga mempunyai niat terselubung untuk menduduki pusat pemerintahan.

"(Mereka) ingin menguasai gedung DPR/MPR," ucap Boy. (Baca: Wapres Minta Pelaku Terduga Makar Diproses Hukum)

Boy mengungkapkan, polisi telah mengendus rencana tersebut sejak tiga pekan lalu. Diduga 10 orang tersebut telah menjalin komunikasi yang intens.

"Ada infomasi komunikasi antara kesepuluh orang itu ya. Dugaannya sejak tiga minggu lalu (komunikasi)," kata Boy.

Polisi Tetapkan Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka

Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Indra Tan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).

Polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet,  dan delapan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) ini sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang berbeda.

Kedelapan orang lainnya itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.

(Baca: Ini Alasan Polisi Tangkap Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Delapan Orang Lainnya)

"Kalau sudah ditangkap, itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Boy menjelaskan, mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.

Boy belum dapat memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak. Saat ini, kata dia, 10 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.




"Kalau masalah penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam," kata dia.

Jelang Dini Hari, Ratna Sarumpaet Selesai Jalani Pemeriksaan

Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet seusai menemui Ketua KPU DKI Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016) sore.

Tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet telah selesai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ratna keluar menjelang dini hari pukul 23.55 WIB, Jumat (2/12/2016) malam. Dia dibawa oleh polisi dari Hotel Sari Pan Pacifik pukul 06.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.

Kuasa Hukum Ratna, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya ditanya oleh penyidik sekitar 29 pertanyaan. Pertanyaan tersebut, kata Yusril, di antaranya terkait aksi damai 2 Desember.

"Banyak sekali, soal makar, kegiatan Bela Islam III, keterkaitan kemungkinan mau duduki gedung MPR. Tapi semuanya sudah dijawab Ratna. Ratna tidak hadir dalam konferensi pers tanggal 1 (Desember) itu," kata Yusril di depan Mako Brimob, Sabtu (3/12/2016).

Yusril menyebutkan, pihaknya belum mengetahui ada atau tidaknya pemeriksaan lanjutan.

Selain Ratna dan Rachma, Yusril mengatakan Firza Huzein juga telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Saya belum tahu yang lain, Kivlan, Adityawarman, Bintang kapan keluar. Kami berpisah, tidak tahu ditahan di mana. Tidak saling berhubungan satu dengan yang lain. Kata keterangan penyidik semuanya akan dilepaskan malam ini," ujar Yusril.

Tujuh di antaranya, termasuk Ratna, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Sementara itu, Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.