Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet seusai menemui Ketua KPU DKI Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016) sore.
Ratna keluar menjelang dini hari pukul 23.55 WIB, Jumat (2/12/2016) malam. Dia dibawa oleh polisi dari Hotel Sari Pan Pacifik pukul 06.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.
Kuasa Hukum Ratna, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya ditanya oleh penyidik sekitar 29 pertanyaan. Pertanyaan tersebut, kata Yusril, di antaranya terkait aksi damai 2 Desember.
"Banyak sekali, soal makar, kegiatan Bela Islam III, keterkaitan kemungkinan mau duduki gedung MPR. Tapi semuanya sudah dijawab Ratna. Ratna tidak hadir dalam konferensi pers tanggal 1 (Desember) itu," kata Yusril di depan Mako Brimob, Sabtu (3/12/2016).
Yusril menyebutkan, pihaknya belum mengetahui ada atau tidaknya pemeriksaan lanjutan.
Selain Ratna dan Rachma, Yusril mengatakan Firza Huzein juga telah selesai menjalani pemeriksaan.
"Saya belum tahu yang lain, Kivlan, Adityawarman, Bintang kapan keluar. Kami berpisah, tidak tahu ditahan di mana. Tidak saling berhubungan satu dengan yang lain. Kata keterangan penyidik semuanya akan dilepaskan malam ini," ujar Yusril.
Tujuh di antaranya, termasuk Ratna, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Sementara itu, Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar:
Write komentar